Pengertian Eksklusi Sosial
Istilah eksklusi sosial merujuk pada
sekelompok orang miskin, menganggur dan kurang beruntung yang tersingkir atau
disingkirkan dari kehidupan masyarakat yang normal. Eksklusi sosial merupakan
gambaran mengenai kehidupan kelompok yang terisolasi secara sosial, yaitu
mereka yang hidupnya berada dalam kemiskinan, menganggur dan hidup dalam
kekurangberuntungan karena tidak terpenuhinya hak-hak kewarganegaraan dan
kehancuran ikatan sosial.
Kondisi tersebut disebabkan oleh faktor
keuangan yang tidak cukup, ketidakmampuan, berasal dari kelompok etnik yang
berbeda yang tersingkir karena adanya prasangka dan stigmatisasi kebijakan dan
struktur masyarakat yang lebih luas. Eksklusi sosial terjadi ketika ada
kelompok mengalami perbedaan perlakuan, dimana setiap manusia berhak menerima
perlindungan dan kesejahteraan.
Menurut Beall dan Piron (2005), eksklusi
sosial merupakan proses peminggiran sosial terhadap beberapa kelompok yang didiskriminasikan
atas dasar etnis, ras, agama, orientasi seksual, kasta, keturunan, gender,
usia, kecacatan, HIV, migran atau berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal.
Mereka juga dirugikan karena lokasi tempat tinggal tidak tersentuh oleh
kegiatan pembangunan.
Eksklusi sosial adalah satu konsep yang
digunakan dalam aktivitas pengembangan masyarakat dan studi sosial, karena
berkaitan dengan perancangan sosial, analisis kebijakan sosial dan praktik
pembangunan sosial di banyak negara maju. Konsep eksklusi sosial ini muncul di Copenhagen
pada tahun 1995. Eksklusi sosial memperluaskan analisis kemiskinan dengan
memberi tumpuan kepada analisis sebab dan dampak sosial.
Konsep ini telah mula digunakan oleh Jabatan
Pembangunan Sosial di Departemen Pembangunan Inggris (DFID) tahun 1997 dengan istilah
Social Exclusion Unit (SEU). Istilah eksklusi sosial ini merujuk kepada
kekurangan dan marginalitas (Batsleer & Humphries, 2000). Kelompok
orang-orang yang mengalami eksklusi sosial ditetapkan atas dasar etnik, ras,
agama, orientasi seksual, kasta, keturunan, gender, umur, kecacatan, HIV,
pekerja migran bermasalah, orang miskin, anak terlantar, warga tua terlantar,
orang tua tunggal, atau berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal. Secara lebih
luas di dalamnya terdapat pengangguran, kemahiran yang rendah, kekurangan
perumahan, tingkat kriminalitas yang tinggi, kesehatan yang rendah dan
perpecahan keluarga (Bonner, 2006).
Eksklusi sosial meliputi perbagai aspek
kehidupan. Istilah ini menunjukkan sekumpulan orang miskin, menganggur dan
kurang bernasib baik yang tersingkir atau disingkirkan dari kehidupan
masyarakat biasa (Sheppard, 2006). Eksklusi sosial sebagai individu, kumpulan
atau masyarakat yang kurang bernasib baik dan tersingkir atau disingkirkan dari
kehidupan masyarakat.
Kumpulan ini menjadi sasaran program dan
aktivitas pemerintah atau masyarakat lokal. Jenis eksklusi sosial adalah
kumpulan yang tersingkir: 1) etnik/suku bangsa; 2) ras - warna kulit; 3) agama;
eksklusi sosial berdasarkan keyakinan individu; 4) orientasi seksual; gay atau
lesbian; 5) kasta; berdasarkan tingkatan dalam kehidupan sosial dalam agama
Hindu; 6) keturunan; 7) gender, berkaitan dengan akses dan kawalan kepada
sumber; 8) umur; 9) orang kurang upaya; 10) HIV; 11) pekerja migran bermasalah;
12) individu yang miskin; 13) anak terlantar; 14) warga tua terbiar; 15) orang
tua tunggal; 16) peminggiran sosial berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal. Kumpulan
sasaran ini dalam Kementerian Sosial RI disebut sebagai Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Eksklusi sosial adalah konsep yang menerangkan
1) perkara keadaan atau hasil; 2) proses yang dinamik. Sebagai keadaan atau hasil, eksklusi sosial adalah
keadaan di mana individu atau kumpulan tidak boleh berperanan sepenuhnya dalam
masyarakat karena identitas sosial seperti bangsa, gender, etnik, kasta atau
agama dan lokasi seperti kawasan pedalaman, kawasan perang atau konflik.
Eksklusi sosial sebagai proses yang dinamik merujuk kepada hubungan sosial dan
institusi yang menghalang pencapaian keperluan hidup, pembangunan manusia dan
hak-hak yang sama sebagai warganegara. Perkara ini mewujudkan kemiskinan dan
ketidaksamaan, serta membatasi penyertaan sosial. Eksklusi sosial sebagai suatu
proses yang dinamis diatur oleh hubungan sosial dan politik serta akses kedalam
organisasi dan institusi kekuasaan. Eksklusi sosial adalah proses dan keadaan
yang mencegah individu atau kumpulan untuk berperanan sepenuhnya dalam
kehidupan sosial, ekonomi dan politik dan dalam menyatakan hak yang berasal
dari hubungan keterpinggiran dari kekuasaan (Beall & Piron, 2005; Pierson,
2002).
Eksklusi sosial merupakan proses dan hasil.
Eksklusi sosial sebagai proses bila terdapat hambatan dari institusi dalam
pencapaian keperluan hidup, pembangunan manusia dan hak-hak yang sama sebagai
warganegara, Artinya terdapat program dan aktivitas yang tidak mencapai
kumpulan sasaran. Eksklusi sosial sebagai hasil yaitu suatu keadaan di mana
individu atau kumpulan tidak mampu berperanan sepenuhnya dalam masyarakat karena
identitas sosial seperti suku bangsa, gender, etnik, kasta atau agama dan lokasi
seperti kawasan pedalaman, kawasan perang atau konflik.
Makna eksklusi sosial terkait dengan
nilai-nilai kemanusiaan, komitmen utamanya adalah perhatian dan intervensi yang
perlu dilakukan. Dalam aktivitas eksklusi sosial adalah bagaimana menggali dan
mendalami secara rinci untuk memetakan dimensi utama dari kehidupan masyarakat.
Dalam usaha ini boleh difahami tentang apa yang perlu direalisasikan karena
berkaitan dengan penyelesaian masalah sosial, dukungan keluarga dan teman untuk membantu
mengaktifkan anggota
masyarakat dan menjadikan kehidupan lebih baik (Sheppard, 2006).
Dari aspek internal, eksklusi sosial meliputi
kekurangan yang dimiliki oleh individu, kelompok atau masyarakat karena
terdapat pengangguran, kemahiran yang rendah, kesehatan yang rendah, etnik, HIV
dan pekerja migran. Dari aspek eksternal eksklusi sosial meliputi kebijakan,
kemiskinan, lokasi kediaman yang tidak tersentuh oleh aktivitas pembangunan dan
terdapat diskriminasi gender. Khusus masalah pekerja migran badan perburuhan
internasional ILO percaya bahwa "pekerja migran sangat rentan terhadap
gejolak pasar ekonomi dan tenaga kerja, karena mereka sering tidak menikmati
hak yang sama dan perlindungan sebagai warga negara dari negara tujuan."
(Awad, 2009).
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Sumber Referensi:
Yulifar, Leli. 2010. Handbook Sosiologi dan Antropologi Pembangunan.
Bandung: Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial –
Universitas Pendidikan Indonesia.
Mansyur, M. Cholil, 1999, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, Usaha Nasional,
Surabaya
Michael P. Todaro, 1998, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga,
Erlangga, Jakarta (Alih Bahasa : Haris Munandar).
Kementrian Pertanian, 2011, Konversi dan Fragmentasi Lahan. Bogor:
IPB Press
Nurdin, Fadhil. 2015, Eksklusi Sosial dan Pembangunan, Bandung:
Universitas Padjadjaran.
Lawang, Robert MZ, Beberapa
Hipotesis tentang Eksklusi Sosial di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan.
Volume 1, 2014.