Pengertian Eksklusi Sosial


Istilah eksklusi sosial merujuk pada sekelompok orang miskin, menganggur dan kurang beruntung yang tersingkir atau disingkirkan dari kehidupan masyarakat yang normal. Eksklusi sosial merupakan gambaran mengenai kehidupan kelompok yang terisolasi secara sosial, yaitu mereka yang hidupnya berada dalam kemiskinan, menganggur dan hidup dalam kekurangberuntungan karena tidak terpenuhinya hak-hak kewarganegaraan dan kehancuran ikatan sosial.
Kondisi tersebut disebabkan oleh faktor keuangan yang tidak cukup, ketidakmampuan, berasal dari kelompok etnik yang berbeda yang tersingkir karena adanya prasangka dan stigmatisasi kebijakan dan struktur masyarakat yang lebih luas. Eksklusi sosial terjadi ketika ada kelompok mengalami perbedaan perlakuan, dimana setiap manusia berhak menerima perlindungan dan kesejahteraan.
Menurut Beall dan Piron (2005), eksklusi sosial merupakan proses peminggiran sosial terhadap beberapa kelompok yang didiskriminasikan atas dasar etnis, ras, agama, orientasi seksual, kasta, keturunan, gender, usia, kecacatan, HIV, migran atau berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal. Mereka juga dirugikan karena lokasi tempat tinggal tidak tersentuh oleh kegiatan pembangunan.
Eksklusi sosial adalah satu konsep yang digunakan dalam aktivitas pengembangan masyarakat dan studi sosial, karena berkaitan dengan perancangan sosial, analisis kebijakan sosial dan praktik pembangunan sosial di banyak negara maju. Konsep eksklusi sosial ini muncul di Copenhagen pada tahun 1995. Eksklusi sosial memperluaskan analisis kemiskinan dengan memberi tumpuan kepada analisis sebab dan dampak sosial.
Konsep ini telah mula digunakan oleh Jabatan Pembangunan Sosial di Departemen Pembangunan Inggris (DFID) tahun 1997 dengan istilah Social Exclusion Unit (SEU). Istilah eksklusi sosial ini merujuk kepada kekurangan dan marginalitas (Batsleer & Humphries, 2000). Kelompok orang-orang yang mengalami eksklusi sosial ditetapkan atas dasar etnik, ras, agama, orientasi seksual, kasta, keturunan, gender, umur, kecacatan, HIV, pekerja migran bermasalah, orang miskin, anak terlantar, warga tua terlantar, orang tua tunggal, atau berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal. Secara lebih luas di dalamnya terdapat pengangguran, kemahiran yang rendah, kekurangan perumahan, tingkat kriminalitas yang tinggi, kesehatan yang rendah dan perpecahan keluarga (Bonner, 2006).
Eksklusi sosial meliputi perbagai aspek kehidupan. Istilah ini menunjukkan sekumpulan orang miskin, menganggur dan kurang bernasib baik yang tersingkir atau disingkirkan dari kehidupan masyarakat biasa (Sheppard,  2006).  Eksklusi sosial sebagai individu, kumpulan atau masyarakat yang kurang bernasib baik dan tersingkir atau disingkirkan dari kehidupan masyarakat.
Kumpulan ini menjadi sasaran program dan aktivitas pemerintah atau masyarakat lokal. Jenis eksklusi sosial adalah kumpulan yang tersingkir: 1) etnik/suku bangsa; 2) ras - warna kulit; 3) agama; eksklusi sosial berdasarkan keyakinan individu; 4) orientasi seksual; gay atau lesbian; 5) kasta; berdasarkan tingkatan dalam kehidupan sosial dalam agama Hindu; 6) keturunan; 7) gender, berkaitan dengan akses dan kawalan kepada sumber; 8) umur; 9) orang kurang upaya; 10) HIV; 11) pekerja migran bermasalah; 12) individu yang miskin; 13) anak terlantar; 14) warga tua terbiar; 15) orang tua tunggal; 16) peminggiran sosial berdasarkan lokasi di mana mereka tinggal. Kumpulan sasaran ini dalam Kementerian Sosial RI disebut sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Eksklusi sosial adalah konsep yang menerangkan 1) perkara keadaan atau hasil; 2) proses yang dinamik.  Sebagai keadaan atau hasil, eksklusi sosial adalah keadaan di mana individu atau kumpulan tidak boleh berperanan sepenuhnya dalam masyarakat karena identitas sosial seperti bangsa, gender, etnik, kasta atau agama dan lokasi seperti kawasan pedalaman, kawasan perang atau konflik. Eksklusi sosial sebagai proses yang dinamik merujuk kepada hubungan sosial dan institusi yang menghalang pencapaian keperluan hidup, pembangunan manusia dan hak-hak yang sama sebagai warganegara. Perkara ini mewujudkan kemiskinan dan ketidaksamaan, serta membatasi penyertaan sosial. Eksklusi sosial sebagai suatu proses yang dinamis diatur oleh hubungan sosial dan politik serta akses kedalam organisasi dan institusi kekuasaan. Eksklusi sosial adalah proses dan keadaan yang mencegah individu atau kumpulan untuk berperanan sepenuhnya dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik dan dalam menyatakan hak yang berasal dari hubungan keterpinggiran dari kekuasaan (Beall & Piron, 2005; Pierson, 2002).
Eksklusi sosial merupakan proses dan hasil. Eksklusi sosial sebagai proses bila terdapat hambatan dari institusi dalam pencapaian keperluan hidup, pembangunan manusia dan hak-hak yang sama sebagai warganegara, Artinya terdapat program dan aktivitas yang tidak mencapai kumpulan sasaran. Eksklusi sosial sebagai hasil yaitu suatu keadaan di mana individu atau kumpulan tidak mampu berperanan sepenuhnya dalam masyarakat karena identitas sosial seperti suku bangsa, gender, etnik, kasta atau agama dan lokasi seperti kawasan pedalaman, kawasan perang atau konflik.
Makna eksklusi sosial terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan, komitmen utamanya adalah perhatian dan intervensi yang perlu dilakukan. Dalam aktivitas eksklusi sosial adalah bagaimana menggali dan mendalami secara rinci untuk memetakan dimensi utama dari kehidupan masyarakat. Dalam usaha ini boleh difahami tentang apa yang perlu direalisasikan karena berkaitan dengan penyelesaian masalah sosial, dukungan keluarga dan teman untuk    membantu    mengaktifkan    anggota    masyarakat dan menjadikan kehidupan lebih baik (Sheppard, 2006).
Dari aspek internal, eksklusi sosial meliputi kekurangan yang dimiliki oleh individu, kelompok atau masyarakat karena terdapat pengangguran, kemahiran yang rendah, kesehatan yang rendah, etnik, HIV dan pekerja migran. Dari aspek eksternal eksklusi sosial meliputi kebijakan, kemiskinan, lokasi kediaman yang tidak tersentuh oleh aktivitas pembangunan dan terdapat diskriminasi gender. Khusus masalah pekerja migran badan perburuhan internasional ILO percaya bahwa "pekerja migran sangat rentan terhadap gejolak pasar ekonomi dan tenaga kerja, karena mereka sering tidak menikmati hak yang sama dan perlindungan sebagai warga negara dari negara tujuan." (Awad, 2009).

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:


Sumber Referensi:

Yulifar, Leli. 2010. Handbook Sosiologi dan Antropologi Pembangunan. Bandung: Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial – Universitas Pendidikan Indonesia.
Mansyur, M. Cholil, 1999, Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, Usaha Nasional, Surabaya
Michael P. Todaro, 1998, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Erlangga, Jakarta (Alih Bahasa : Haris Munandar).
Kementrian Pertanian, 2011, Konversi dan Fragmentasi Lahan. Bogor: IPB Press
Nurdin, Fadhil. 2015, Eksklusi Sosial dan Pembangunan, Bandung: Universitas Padjadjaran.
Lawang, Robert  MZ, Beberapa Hipotesis tentang Eksklusi Sosial di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan. Volume 1, 2014.
LihatTutupKomentar

Iklan