Syarat suatu Daerah dapat Dikatakan Sebagai Kota / Perkotaan



Oleh: Trisna Nurdiaman

Kota secara etimologi adalah suatu daerah perumahan dan bangunan-bangunan yang merupakan satu tempat kediaman. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kota didefnisikan sebagai: (1) daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat; (2) Daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian; (3) dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan.

Secara struktural, kota adalah suatu daerah atau wilayah yang secara administratif memiliki batas-batas tertentu yang didalamnya terdiri dari komponen-komponen yang meliputi: penduduk dengan ukuran tertentu (population size), sistem ekonomi, sistem sosial, sarana maupun infrastruktur yang kesemuanya merupakan satu kelengkapan keseluruhan.

Secara fungsional, kota merupakan pusat pemukiman penduduk maupun pertumbuhan dalam pengembangan kehidupan sosio-kultural yang luas. Sistem mata pencaharian penduduk kota bersifat heterogen, atau beragam, namun sangat bergantung satu sama lain. berbeda halnya dengan di desa dimana mata pencaharian masyarakat relatif homogen dimana tingkat ketergantungannya sangat rendah.

Kota adalah, pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah yang administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan, adalah satuan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul saja.

Menurut Prijono Tjiptoherijanto (1999), setidaknya terdapat tiga persyaratan agar suatu daerah dapat disebut sebagai wilayah perkotaan (urban area), yaitu:
  1. Kepadatan penduduk 500 orang atau lebih per kilometer persegi;
  2. Jumlah rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian sebesar 25% atau kurang;
  3. Memiliki delapan atau lebih jenis fasilitas perkotaan
Jenis fasilitas yang digunakan sebagai kriteria untuk menentukan daerah perkotaan dalam sensus penduduk 1980 dan 1990 adalah sebai berikut:
  1. Sekolah dsar atau sederajat,
  2. Sekolah menengah pertama atau sederajat,
  3. Sekolah menengah atas atau sederajat,
  4. Bioskop,
  5. Rumah sakit,
  6. Rumah bersalin/balai kesehatan ibu dan anak,
  7. Pusat kesehatan masyarakat/klinik,
  8. Jalan yang dapat dipergunakan oleh kendaraan bermotor roda tiga atau empat,
  9. Telepon/kantor pos/kantor pos pembantu,
  10. Pasar dengan bangunannya,
  11. Pusat perbelanjaan,
  12. Bank,
  13. Pabrik,
  14. Restoran,
  15. Listrik,
  16. Penyewaan peralatan untuk pesta.
Ciri-ciri kota dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu sebagai berikut:
  • Dari aspek fisik, kota biasanya ditandai oleh banyaknya bagunan yang berdiri baik itu berupa pusat pemukiman penduduk, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan pendidikan maupun pusat kegiatan pemerintahan.
  • Dari aspek kependudukan, kota ditandai oleh kepadatan penduduk yang tinggi dan jumlah penduduk yang banyak.
  • Dari aspek ekonomi, kota ditandai oleh sistem mata pencaharian yang beragam, serta kegiatan ekonomi bertumpu pada sektor perdagangan, sektor industri, dan sektor jasa.
  • Dari apsek sosial, kota ditandai oleh hubungan-hubungan sosial yang impersonal, sepintas lalu, berkotak-kota, individualis dan bersifat kosmopolitan.
Secara struktural, kota adalah suatu daerah atau wilayah yang secara administratif memiliki batas-batas tertentu yang didalamnya terdiri dari komponen-komponen yang meliputi: penduduk dengan ukuran tertentu (population size), sistem ekonomi, sistem sosial, sarana maupun infrastruktur yang kesemuanya merupakan satu kelengkapan keseluruhan.

Secara fungsional, kota merupakan pusat pemukiman penduduk maupun pertumbuhan dalam pengembangan kehidupan sosio-kultural yang luas. Sistem mata pencaharian penduduk kota bersifat heterogen, atau beragam, namun sangat bergantung satu sama lain. berbeda halnya dengan di desa dimana mata pencaharian masyarakat relatif homogen dimana tingkat ketergantungannya sangat rendah.

Kota adalah, pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah yang administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan, adalah satuan kumpulan pusat-pusat pemukiman yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul saja.

Di Indonesia sendiri, kriteria untuk menentukan apakah itu kota propinsi, kabupaten, atupun kota administratif bukanlah didasarkan pada besarnya wilayah, besarnya jumlah penduduk, tetapi hanya untuk kepentingan administratif atau teknis pemerintah. Oleh karena itu hal tersebut terkadang sedikit membingungkan dan menimbulkan pendebatan diantara mahasiswa ketika berdiskusi mengenai perbedaan desa dan kota dalam konteks teoritis dan yang terjadi dilapangan. Karena terdapat beberapa daerah yang secara administratif masih disebut sebagai desa namun memliki karakterisitik seperti kota.



Oh ya, jangan lupa like halaman kami di facebook:

LihatTutupKomentar

Iklan